Selasa, 25 Agustus 2026

Investasi Bukan Cek Kosong, Taufiq Soroti Nasib Penambang Tradisional di Wilayah Konsesi PT GSM

Photo Author
Heru Kurniawan, SekitarSulteng.com
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Aktivis sekaligus Ketua Partai Perindo Kabupaten Buol (Moh. Taufiq A. Intam)
Aktivis sekaligus Ketua Partai Perindo Kabupaten Buol (Moh. Taufiq A. Intam)

SekitarSulteng.com Investasi di sektor pertambangan dinilai tidak boleh mengorbankan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat lokal. Kehadiran investasi berskala besar harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup di wilayah tersebut, termasuk penambang tradisional.

Pandangan itu disampaikan Moh. Taufiq A. Intam, aktivis sekaligus Ketua Partai Perindo Kabupaten Buol, saat menyoroti keberadaan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di Kabupaten Buol.

Dalam tulisannya, Taufiq menyebut Desa Labuton, Lokodoka dan Diapati di Kecamatan Gadung serta Desa Bodi di Kecamatan Paleleh Barat berada dalam Blok Bulagidun yang menurutnya masuk dalam wilayah konsesi PT GSM. Ia menyebut luasan wilayah keempat desa tersebut mencapai ribuan hektare.

Baca Juga: Jangan Putuskan Masa Depan Buol dari Balik Meja

Taufiq menegaskan, informasi mengenai status wilayah tersebut perlu dibuka dan dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama kepada masyarakat yang tinggal dan mencari penghidupan di kawasan tersebut.

Menurutnya, persoalan investasi tidak semata-mata berbicara tentang luasan wilayah, modal dan potensi produksi. Di kawasan tersebut, kata dia, terdapat masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupan, termasuk penambang tradisional yang aktivitasnya berlangsung secara turun-temurun.

Karena itu, ia meminta perubahan tata kelola pertambangan tidak membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan tanpa adanya kepastian mengenai perlindungan maupun alternatif ekonomi bagi warga terdampak.

Baca Juga: BARA EMAS Tolak PT GSM di Buol, Desak Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat

“Jangan sampai perusahaan datang membawa modal besar dan kekuatan korporasi, sementara masyarakat lokal hanya diminta mundur dan menerima nasib,” tulis Taufiq. Taufiq juga mempertanyakan sejauh mana manfaat ekonomi investasi akan benar-benar dirasakan masyarakat di wilayah terdampak.

Menurutnya, keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari besarnya modal maupun janji pembukaan lapangan kerja. Manfaat nyata bagi masyarakat lokal, perlindungan sumber penghidupan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap warga sekitar juga harus menjadi ukuran.

“Kalau investasi ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, mengapa rakyat harus takut kehilangan sumber penghidupannya?” tulis Taufiq. Ia menegaskan masyarakat yang mempertanyakan investasi tidak otomatis dapat disebut anti-pembangunan. “Masyarakat tidak anti-investasi. Masyarakat menolak diperlakukan tidak adil,” tulisnya.

Baca Juga: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Daerah Masih Bertanya tentang Keadilan?

Taufiq juga menyoroti komunikasi antara Pemerintah Kabupaten Buol dan PT GSM. Ia menyebut Pemkab Buol telah tiga kali menyampaikan surat kepada perusahaan, namun menurutnya belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Taufiq, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepentingan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat. Ia meminta informasi mengenai tiga surat tersebut dibuka secara jelas, mulai dari tanggal dan substansi surat hingga respons yang diberikan PT GSM. Menurutnya, penjelasan dari kedua pihak penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika pemerintah daerah sudah menyampaikan surat sampai tiga kali, mengapa tidak dijawab?” tulis Taufiq. Pernyataan mengenai tiga surat tersebut menjadi bagian yang menurut Taufiq perlu mendapat klarifikasi langsung dari Pemkab Buol dan PT GSM. Dengan demikian, publik dapat mengetahui duduk persoalannya secara utuh, termasuk apakah komunikasi tersebut telah ditindaklanjuti dan apa langkah berikutnya.

Baca Juga: Dari Dusun Tompu, Menagih Keadilan Pembangunan

Taufiq menolak anggapan bahwa kritik terhadap investasi berarti penolakan terhadap pembangunan. Menurutnya, investasi tetap dapat diterima sepanjang memberikan manfaat dan tidak mengabaikan hak serta sumber penghidupan masyarakat lokal.

Halaman:

Editor: Heru Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X