Selasa, 25 Agustus 2026

Dari Dusun Tompu, Menagih Keadilan Pembangunan

Photo Author
Heru Kurniawan, SekitarSulteng.com
- Senin, 17 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Ketua Institut Paulo Reglus Neves Freire Front Komisariat UNISA Palu (Andika)
Ketua Institut Paulo Reglus Neves Freire Front Komisariat UNISA Palu (Andika)

SekitarSulteng.com Dari Dusun Tompu, suara masyarakat kembali disampaikan: pembangunan bukan hanya tentang membangun wilayah yang mudah dijangkau, tetapi juga memastikan masyarakat di wilayah yang jauh tetap mendapatkan hak yang sama atas jalan, air bersih, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.

Persoalan akses jalan dan air bersih yang dihadapi masyarakat Dusun Tompu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, semestinya menjadi perhatian serius pemerintah. Persoalan tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai masalah jarak dan kondisi geografis, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Pandangan itu disampaikan setelah keterlibatan dalam kegiatan desa binaan yang menjadi ruang untuk melihat secara langsung kondisi dan persoalan masyarakat Dusun Tompu. Pembangunan tidak seharusnya hanya berorientasi pada wilayah yang mudah dijangkau. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan infrastruktur, air bersih, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.

Baca Juga: Kampus Harus Menjadi Mimbar Kebebasan

“Dengan penuh harapan tentunya kepada segenap stakeholder, baik pemerintah Kabupaten Sigi maupun Provinsi Sulawesi Tengah, jangan sampai menutup mata melihat persoalan dan problem rakyat,” tegas Andika.

Menurutnya, keterbatasan akses justru harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk memberikan perhatian lebih serius. Pemerintah Kabupaten Sigi perlu segera melakukan observasi langsung terhadap kondisi jalan menuju Dusun Tompu sekaligus mencari solusi konkret terhadap persoalan air bersih.

“Harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Sigi agar secepatnya melakukan observasi dan penyelesaian, khususnya akses jalan dari wilayah Sigi sampai ke Dusun Tompu. Kami juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat membantu Kabupaten Sigi dalam menyelesaikan persoalan, khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan pengadaan air bersih,” katanya.

Baca Juga: Menagih Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Bencana dan Keadaan Darurat

Andika menegaskan, alasan jarak dan sulitnya akses tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat. “Tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk menutup mata ataupun mengatakan bahwa aksesnya terlalu jauh,” tegasnya.

Keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan desa binaan, menurut Andika, bukan sekadar kegiatan sosial. Mahasiswa juga memiliki tanggung jawab untuk melihat realitas masyarakat dan menyampaikan persoalan yang ditemukan kepada para pengambil kebijakan.

“Dengan tulisan yang hari ini saya angkat, ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat Tompu beserta lingkungan hidupnya,” ujar Andika. Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keluhan atau pemberitaan, tetapi sampai kepada pemerintah dan lembaga legislatif untuk ditindaklanjuti melalui kebijakan dan pembangunan nyata.

Baca Juga: Penuh Nuansa Kebhinekaan, Upacara HUT ke-81 RI di Untad Diwarnai Pakaian Adat Nusantara

“Menjadi harapan agar persoalan ini sampai kepada legislatif dan eksekutif, agar secepatnya mengeksekusi problem rakyat Dusun Tompu,” katanya. Pada akhirnya, Dusun Tompu menjadi pengingat bahwa pemerataan pembangunan bukan sekadar membangun wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan. Masyarakat yang berada di wilayah jauh juga memiliki hak yang sama untuk hidup layak dan mendapatkan pelayanan dasar.

Dusun Tompu tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya berharap pemerintah hadir, melihat kondisi mereka secara langsung, mendengar kebutuhan mereka, dan menghadirkan solusi. Sebab pembangunan yang berkeadilan bukan hanya tentang membangun wilayah yang mudah dijangkau, tetapi memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal karena jarak.

Editor: Heru Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X