Selasa, 25 Agustus 2026

Jangan Putuskan Masa Depan Buol dari Balik Meja

Photo Author
Heru Kurniawan, SekitarSulteng.com
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:44 WIB
Masyarakat Kabupaten Buol, Kecamatan Lakea (Yusuf Masuara)
Masyarakat Kabupaten Buol, Kecamatan Lakea (Yusuf Masuara)

 

SekitarSulteng.com Polemik mengenai keberadaan dan rencana aktivitas PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di Kabupaten Buol, khususnya setelah munculnya penolakan Aliansi Bara Emas di Kecamatan Gadung, semestinya tidak berhenti pada persoalan siapa yang mendukung atau menolak.

Sebagai warga Buol, saya melihat persoalan ini jauh lebih besar. Ini menyangkut ruang hidup masyarakat, kepastian hukum, keterbukaan informasi, lingkungan, penghidupan warga, serta bagaimana pemerintah memastikan setiap keputusan hari ini tidak menjadi persoalan bagi generasi mendatang. Masyarakat yang mempertanyakan aktivitas pertambangan tidak semestinya langsung dicap anti-investasi. Mempertanyakan investasi bukan berarti menolak pembangunan. Investasi yang sehat justru seharusnya mampu menjawab pertanyaan publik secara terbuka dan berdasarkan dokumen.

Dalam pemberitaan mengenai audiensi Aliansi Bara Emas dengan Pemerintah Kabupaten Buol pada 18 Agustus 2026 disebutkan, total wilayah konsesi GSM mencapai lebih dari 14 ribu hektare, dengan sekitar 4.102,47 hektare berada di Kabupaten Buol. Angka tersebut bukan kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui di mana wilayah tersebut berada, desa apa saja yang masuk, bagaimana status tata ruang dan lahannya, serta apakah terdapat kawasan pertanian, sumber air, hutan, atau ruang hidup masyarakat di dalamnya.

Baca Juga: BARA EMAS Tolak PT GSM di Buol, Desak Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat

Pertanyaan berikutnya adalah kegiatan apa yang sebenarnya direncanakan PT GSM di wilayah Buol dan apa dasar hukum serta dokumen lingkungan yang digunakan. Kalimat “perusahaan memiliki izin” tidak seharusnya menjadi akhir dari semua pertanyaan. Publik berhak mengetahui izin apa yang dimiliki, siapa yang menerbitkan, tahapan kegiatan yang diperbolehkan, masa berlakunya, wilayah cakupannya, serta bagaimana pemenuhan kewajiban lingkungan dan pelibatan masyarakat.

Pemberitaan sebelumnya juga menyoroti aktivitas PT GSM di Buol, termasuk pengawasan pemerintah daerah dan sosialisasi kepada masyarakat. Disebutkan adanya dokumen pengawasan DPMPTSP Kabupaten Buol tertanggal 18 Juli 2025 yang diklaim mencatat tidak adanya kegiatan eksplorasi maupun produksi sejak 2017. Klaim tersebut perlu diverifikasi langsung kepada instansi terkait dan PT GSM sebelum menjadi kesimpulan publik.

Pemerintah Kabupaten Buol juga menyampaikan bahwa kewenangan pertambangan saat ini tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten. Jika demikian, pemerintah daerah perlu menjadi jembatan informasi bagi masyarakat. Publik harus mengetahui mana kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat, serta dokumen apa yang menjadi dasar setiap keputusan.

Baca Juga: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Daerah Masih Bertanya tentang Keadilan?

Masa depan masyarakat tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak tenaga kerja lokal yang terserap, seberapa besar manfaat ekonomi bagi masyarakat Buol, bagaimana nasib petani dan penghidupan warga sekitar, bagaimana perlindungan sumber air, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi dampak lingkungan maupun sosial.

PT GSM juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan posisinya. Kritik tidak boleh berubah menjadi vonis. Jika perusahaan memiliki dasar hukum dan dokumen lingkungan yang kuat, sampaikan kepada publik. Jika terdapat rencana kegiatan, jelaskan secara terbuka. Jika ada informasi yang keliru, luruskan dengan data. Masyarakat Buol pun tidak boleh dipandang sebagai satu suara. Ada yang mendukung, menolak, atau masih menunggu penjelasan. Perbedaan sikap adalah hal wajar dan konflik horizontal harus dihindari.

Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan forum terbuka yang mempertemukan masyarakat, perusahaan, dan instansi berwenang. Bukan forum untuk menggiring masyarakat menerima atau menolak, melainkan ruang untuk menguji dokumen, menjawab pertanyaan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum.

Baca Juga: Dari Dusun Tompu, Menagih Keadilan Pembangunan

Saya tidak meminta pemerintah menghentikan investasi. Saya hanya meminta agar investasi tidak menghentikan suara masyarakat. Buol bukan sekadar titik koordinat dalam peta konsesi. Tanah bukan hanya angka hektare, sungai bukan sekadar garis biru, dan masyarakat bukan sekadar angka penerima manfaat dalam laporan investasi.

Halaman:

Editor: Heru Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X