SekitarSulteng.com BARA EMAS menyatakan sikap menolak keberadaan dan aktivitas PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, apabila kegiatan pertambangan perusahaan tersebut dinilai mengancam ruang hidup, sumber penghidupan, dan hak masyarakat lokal.
Pernyataan tersebut disampaikan BARA EMAS melalui siaran pers yang diterima pada Selasa (18/8/2026). Mereka menilai persoalan pertambangan di Buol tidak semata-mata menyangkut investasi dan pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga berkaitan dengan keadilan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta masa depan masyarakat setempat.
Ketua BARA EMAS, Jasmin Karim, S.Pd, menegaskan masyarakat Buol harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat nyata dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya. “Masyarakat Buol tidak boleh menjadi penonton di tanahnya sendiri. Jika kekayaan alam diambil dari wilayah Buol, maka masyarakat harus menjadi pihak yang memperoleh manfaat secara nyata, bukan hanya menerima dampak sosial dan lingkungan,” ujar Jasmin dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: 81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Daerah Masih Bertanya tentang Keadilan?
BARA EMAS menyatakan sedikitnya enam sikap terkait persoalan tersebut. Mereka menolak aktivitas PT GSM apabila mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat, serta menolak penguasaan sumber daya alam yang mengabaikan hak dan aspirasi masyarakat lokal.
Selain itu, BARA EMAS mendesak adanya kajian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan. Mereka juga meminta masyarakat lokal ditempatkan sebagai subjek utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Buol.
BARA EMAS turut menolak kriminalisasi, intimidasi, maupun tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat dan memperjuangkan haknya melalui jalur konstitusional. Di sisi lain, organisasi tersebut mendorong penguatan ekonomi rakyat, termasuk penambangan rakyat yang legal, tertata, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.
Baca Juga: Dari Dusun Tompu, Menagih Keadilan Pembangunan
BARA EMAS menegaskan tidak anti terhadap pembangunan maupun investasi. Namun, investasi dinilai harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah. Menurut mereka, investasi yang baik semestinya mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan, menghormati hak masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Buol.
BARA EMAS mengingatkan agar kekayaan alam tidak hanya meninggalkan dampak berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan ekonomi. Karena itu, mereka mengajak masyarakat Kabupaten Buol mengawal persoalan pertambangan secara kritis, tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tanah Buol bukan sekadar lahan investasi. Buol adalah ruang hidup rakyat. Kekayaan alam Buol harus kembali untuk kesejahteraan rakyat Buol,” demikian pernyataan BARA EMAS. Hingga berita ini diterbitkan, PT Gorontalo Sejahtera Mining (PT GSM) belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan penolakan tersebut. Redaksi membuka ruang bagi PT GSM untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Baca Juga: Menagih Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Bencana dan Keadaan Darurat
Artikel Terkait
Penuh Nuansa Kebhinekaan, Upacara HUT ke-81 RI di Untad Diwarnai Pakaian Adat Nusantara
Menagih Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Bencana dan Keadaan Darurat
Kampus Harus Menjadi Mimbar Kebebasan
Dari Dusun Tompu, Menagih Keadilan Pembangunan
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Daerah Masih Bertanya tentang Keadilan?