Selasa, 25 Agustus 2026

Kaya Nikel, Miskin Keadilan: Zakat dan Fiskal di Tengah Paradoks Pertambangan Sulawesi Tengah

Photo Author
Heru Kurniawan, SekitarSulteng.com
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Oleh: Sudarsono, S.Ag. Mahasiswa Magister Ekonomi Islam IAI SEBI, Konsentrasi Ekonomi Pembangunan dan bisnis ( Sudarsono, S.Ag.)
Oleh: Sudarsono, S.Ag. Mahasiswa Magister Ekonomi Islam IAI SEBI, Konsentrasi Ekonomi Pembangunan dan bisnis ( Sudarsono, S.Ag.)

Pesan tersebut relevan dalam melihat pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan alam merupakan amanah yang semestinya dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat, bukan hanya menghasilkan akumulasi keuntungan bagi kelompok tertentu.

Baca Juga: Wisuda ke-137 Untad, Rektor Ajak 1.300 Lulusan Beri Dampak bagi Masyarakat

Dalam konteks inilah zakat dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen strategis ekonomi Islam. Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi sebagai instrumen redistribusi pendapatan dan kekayaan. Jika dikelola secara profesional, zakat dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat miskin sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah.

Menurut data yang dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), potensi zakat di Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah yang berada di kisaran Rp2,5 triliun.

Namun, potensi tersebut belum sebanding dengan realisasi penghimpunan. Pengumpulan zakat di Sulawesi Tengah masih relatif kecil. Dalam data yang dikemukakan, Baznas Sulawesi Tengah pada 2025 menghimpun Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sekitar Rp4,1 miliar.

Baca Juga: Pemprov Sulteng Dorong 1300 Lulusan Untad Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

Kesenjangan antara potensi dan realisasi tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang sangat besar untuk memperkuat ekosistem zakat di Sulawesi Tengah. Tentu, zakat tidak dapat menggantikan fungsi pajak maupun DBH sebagai instrumen utama fiskal pemerintah. Namun, zakat dapat menjadi sistem pendukung dalam memperkuat program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, memperkuat literasi dan kesadaran zakat. Lembaga zakat perlu hadir sebagai fasilitator yang membangun kesadaran masyarakat, bukan sekadar sebagai lembaga penghimpun dana.

Kedua, mengoptimalkan zakat perusahaan dan pelaku usaha Muslim di sektor pertambangan sesuai ketentuan syariah. Perusahaan yang memenuhi kriteria kewajiban zakat dapat diarahkan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang kredibel dan profesional.

Ketiga, meningkatkan penghimpunan zakat dari pekerja tambang dan sektor formal yang telah memenuhi ketentuan nisab dan haul sesuai jenis zakatnya.

Keempat, memperkuat digitalisasi zakat melalui platform pembayaran digital, sistem informasi yang terintegrasi, serta skema payroll zakat bagi pekerja yang memilih mekanisme tersebut.

Kelima, memperkuat sinergi kebijakan zakat dan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mekanisme yang tepat, pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat memberikan insentif perpajakan sebagaimana telah diatur dalam sistem perpajakan Indonesia.

Keenam, menyelaraskan program zakat dengan agenda prioritas pembangunan daerah, seperti program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh, mengubah pola distribusi zakat dari yang semata-mata bersifat konsumtif menuju pemberdayaan produktif. Zakat dapat diarahkan untuk mendukung modal usaha, peningkatan kapasitas UMKM, serta pemberdayaan petani dan nelayan dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

Kedelapan, memperkuat tata kelola, akuntabilitas dan transparansi lembaga zakat. Kepercayaan muzaki merupakan modal utama dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Semakin profesional pengelolaannya, semakin besar peluang masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Halaman:

Editor: Heru Kurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X