opini

Kaya Nikel, Miskin Keadilan: Zakat dan Fiskal di Tengah Paradoks Pertambangan Sulawesi Tengah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:28 WIB
Oleh: Sudarsono, S.Ag. Mahasiswa Magister Ekonomi Islam IAI SEBI, Konsentrasi Ekonomi Pembangunan dan bisnis ( Sudarsono, S.Ag.)

 

 

Sulawesi Tengah belakangan ini kerap disebut sebagai salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi paling tinggi di Indonesia. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah mencapai 8,47 persen, jauh di atas rata-rata nasional sebesar 5,11 persen. Hilirisasi nikel dan industri pengolahan menjadi salah satu motor utama pertumbuhan tersebut.

Namun, di balik gemerlap angka makroekonomi tersebut, masih terdapat persoalan yang tidak dapat diabaikan. Tingkat kemiskinan Sulawesi Tengah tercatat 10,52 persen atau sekitar 345 ribu jiwa. Angka ini masih berada di atas rata-rata nasional.

Di sinilah paradoks pembangunan terlihat. Di satu sisi, kekayaan sumber daya alam menghasilkan nilai ekonomi yang besar. Di sisi lain, sebagian masyarakat masih bergulat dengan kemiskinan. Kondisi tersebut mengingatkan pada fenomena resource curse atau kutukan sumber daya alam, ketika kekayaan alam yang melimpah tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Komnas HAM Sulteng dan Pemkot Palu Perkuat Sinergi Edukasi Hak Asasi Manusia

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah memang impresif. Namun, struktur pertumbuhan tersebut perlu dicermati karena sangat dipengaruhi oleh sektor industri pengolahan, khususnya yang berkaitan dengan hilirisasi dan pengolahan hasil tambang.

Nilai ekonomi yang dihasilkan memang besar, tetapi pertanyaan pentingnya adalah: sejauh mana nilai tersebut kembali dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat Sulawesi Tengah?

Sebagian manfaat ekonomi dari aktivitas industri dan pertambangan dapat mengalir kepada investor, pemerintah pusat, maupun pelaku usaha. Sementara masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan masih menghadapi berbagai persoalan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: HUT ke-74 Donggala, Batik Rando’o dan Layanan Darurat 112 Resmi Diluncurkan

Dalam kondisi demikian, masyarakat lokal berisiko hanya menjadi penonton dalam pesta ekonomi yang berlangsung di wilayah mereka sendiri. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara. Berdasarkan data SIMTRADA yang dikutip dalam tulisan ini, komponen DBH untuk Sulawesi Tengah pada 2025 tercatat sekitar Rp701,35 miliar, sedangkan pada 2026 sebesar Rp272,95 miliar. Di dalamnya terdapat DBH royalti dan iuran mineral-batubara sekitar Rp284,49 miliar serta DBH minyak dan gas bumi sekitar Rp132,71 miliar.

Pada saat yang sama, PDRB Sulawesi Tengah pada 2025 mencapai sekitar Rp415,477 triliun. Industri pengolahan berkontribusi 41,24 persen, sementara sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 15,22 persen.

Besarnya kontribusi kedua sektor tersebut menunjukkan betapa pentingnya industri pengolahan dan pertambangan bagi perekonomian Sulawesi Tengah. Karena itu, keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya PDRB dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari seberapa luas manfaat pertumbuhan tersebut dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi Jenderal Hoegeng Diresmikan, Pangkas Jarak Warga Desa Bale hingga 4,1 Kilometer

Paradoks pertambangan bukan hanya menyangkut persoalan lingkungan, tetapi juga menyentuh persoalan distribusi dan keadilan sosial.

Daerah dapat mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi pada saat yang sama masih menghadapi kemiskinan dan kesenjangan. Ini menjadi cermin bahwa pertumbuhan ekonomi semata tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan yang merata.

Dalam perspektif Islam, persoalan ketimpangan bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut moral dan keadilan. Al-Qur'an mengingatkan agar kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang-orang kaya.

“...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Halaman:

Tags

Terkini