SekitarSulteng.com Memasuki 81 tahun kemerdekaan Indonesia, kita patut mengajukan satu pertanyaan sederhana: apakah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah saat ini sudah sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan?
Pertanyaan ini bukan ajakan untuk memecah Indonesia. Justru sebaliknya, ini adalah kegelisahan untuk memastikan persatuan Indonesia dibangun di atas rasa keadilan yang dirasakan bersama. Selama lebih dari dua dekade, otonomi daerah menjadi instrumen penting dalam desentralisasi kekuasaan. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur berbagai urusan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya.
Namun, dalam praktiknya, masih ada persoalan yang perlu dievaluasi. Kewenangan daerah terkadang belum sebanding dengan tanggung jawab yang harus dijalankan. Persoalan distribusi fiskal, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan dan pelayanan publik juga masih menjadi pekerjaan bersama. Pertanyaannya, sejauh mana daerah benar-benar memperoleh manfaat dari potensi yang dimilikinya?
Baca Juga: Dari Dusun Tompu, Menagih Keadilan Pembangunan
Kegelisahan mengenai hubungan pusat dan daerah bukan hanya milik satu wilayah. Aceh memiliki sejarah panjang mengenai kekhususan daerah. Papua terus menghadapi tantangan pembangunan dan kesejahteraan. Sementara daerah-daerah di Kalimantan memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional. Sulawesi Tengah pun memiliki pertanyaan yang sama.
Daerah ini memiliki potensi besar di sektor mineral, perkebunan, kelautan dan kehutanan. Berbagai potensi tersebut menjadi bagian penting dari perekonomian nasional. Namun, masyarakat daerah penghasil tetap berhak bertanya: seberapa besar manfaat kekayaan tersebut kembali kepada masyarakat di daerah?
Pembangunan dan investasi tentu penting. Tetapi keduanya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur serta penguatan ekonomi masyarakat. Jangan sampai daerah hanya menjadi tempat menghasilkan sumber daya, sementara manfaat yang lebih besar justru dirasakan di luar daerah.
Baca Juga: Kampus Harus Menjadi Mimbar Kebebasan
Karena itu, persoalan hubungan pusat dan daerah perlu dibicarakan secara terbuka. Tujuannya bukan mempertentangkan pusat dengan daerah, melainkan mencari pola hubungan yang membuat keduanya menjadi mitra dalam membangun Indonesia. Di titik inilah gagasan federalisme layak kembali dibicarakan sebagai wacana akademik dan kebangsaan.
Federalisme tidak otomatis berarti separatisme. Dalam konsep ketatanegaraan, federalisme merupakan salah satu bentuk pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah secara lebih tegas. Namun, gagasan tersebut juga bukan tanpa tantangan. Ketimpangan kemampuan antarwilayah, pengawasan pemerintahan daerah dan kepentingan nasional harus menjadi perhatian serius.
Karena itu, federalisme tidak harus langsung menjadi keputusan politik. Ia dapat dimulai dari ruang diskusi: apakah penguatan otonomi daerah sudah cukup untuk menjawab persoalan Indonesia, atau diperlukan desain desentralisasi yang lebih kuat? Jika otonomi daerah masih menjadi pilihan terbaik, maka yang harus dilakukan adalah memperkuatnya. Keadilan fiskal, pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya dan kapasitas pemerintah daerah harus terus diperbaiki.
Baca Juga: Menagih Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Bencana dan Keadaan Darurat
Sebaliknya, jika sistem yang ada belum mampu menjawab tantangan tersebut, bangsa ini tidak perlu takut membuka ruang untuk mencari desain baru. Yang terpenting, perubahan tidak boleh dimaknai sebagai perpecahan. Indonesia adalah negara yang sangat beragam. Daerah memiliki karakter geografis, ekonomi, sejarah dan budaya yang berbeda. Karena itu, kebijakan nasional harus mampu mengakomodasi keberagaman tersebut tanpa menghilangkan identitas keindonesiaan.
Kita tidak boleh membangun Indonesia dengan logika bahwa pusat adalah pemilik dan daerah hanya penerima. Pusat dan daerah harus menjadi mitra. Indonesia Emas tidak cukup hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi. Indonesia Emas harus berbicara tentang keadilan pembangunan, keadilan fiskal, keadilan pengelolaan sumber daya dan keadilan dalam hubungan pusat-daerah.