Kejelasan hukum tersebut harus disiapkan sebelum keadaan memaksa negara bertindak. Bencana tidak selalu dapat diprediksi kapan dan di mana terjadi, tetapi negara dapat mempersiapkan kerangka hukum untuk menghadapinya.
Jangan sampai ketika bencana besar terjadi, pemerintah baru mencari dasar kewenangan, masyarakat mempertanyakan status keadaan, sementara lembaga negara masih memperdebatkan siapa yang berwenang mengambil tindakan. Negara tidak boleh tiba masa, tiba akal. Kehadiran hukum harus mendahului keadaan.
Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan dua kepastian sekaligus: kepastian bahwa pemerintah dapat bertindak cepat ketika rakyat membutuhkan pertolongan, dan kepastian bahwa kewenangan luar biasa tersebut tetap memiliki batas dalam negara hukum demokratis. Pada akhirnya, keadaan darurat tidak boleh menjadi alasan hilangnya kepastian hukum. Justru dalam keadaan daruratlah kepastian hukum paling dibutuhkan.
Baca Juga: Keracunan MBG Bukan Hanya Soal Bakteri dan SOP : Ada Apa Dibalik Dapur?