opini

Menagih Kepastian Hukum di Tengah Ancaman Bencana dan Keadaan Darurat

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Mahasiswa Pascasarjana S2 Ilmu Hukum, fokus di Bidang Hukum Tata Negara dan Aktivis Gerakan Pemuda Al-Washliyah Indonesia Timur (Opick Delian Alindra, S.H., CPS)

SekitarSulteng.com Berbagai peristiwa bencana alam dan potensi keadaan luar biasa di sejumlah wilayah Indonesia kembali mengingatkan pentingnya kesiapan negara. Kesiapan tersebut tidak hanya menyangkut kelembagaan, sumber daya, dan kemampuan penanggulangan, tetapi juga kepastian hukum.

Pemerintah bersama DPR RI perlu melakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur keadaan bahaya, keadaan darurat, dan penanggulangan bencana. Evaluasi diperlukan agar pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas untuk bertindak cepat dalam keadaan luar biasa, sekaligus memastikan kewenangan tersebut tetap berada dalam batas negara hukum dan prinsip checks and balances.

Secara konstitusional, Pasal 12 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya dan syarat-syarat serta akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Baca Juga: Penuh Nuansa Kebhinekaan, Upacara HUT ke-81 RI di Untad Diwarnai Pakaian Adat Nusantara

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana.

Kehadiran kedua kerangka hukum tersebut penting. Namun, perkembangan sistem ketatanegaraan dan semakin kompleksnya ancaman bencana menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara keadaan darurat bencana dan keadaan bahaya.

Dalam kondisi seperti apa sebuah bencana dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat bencana dan kapan suatu keadaan membutuhkan penerapan ketentuan mengenai keadaan bahaya? Siapa yang berwenang menetapkan status tersebut, apa indikatornya, dan apa konsekuensi hukumnya?

Baca Juga: Pemprov Sulteng Raih Penghargaan dari Untad atas Dukungan Pendidikan dan SDM

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui regulasi yang lebih jelas dan komprehensif. Status suatu keadaan berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah. Dalam situasi darurat, pemerintah memang membutuhkan ruang untuk bergerak cepat. Namun, kewenangan luar biasa tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

Karena itu, perlu ada batas kewenangan, mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban, perlindungan hak masyarakat, serta ketentuan yang jelas mengenai kapan kewenangan tersebut berakhir.

Pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan penyempurnaan regulasi dengan memperjelas definisi dan indikator keadaan bahaya, keadaan darurat, keadaan darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Baca Juga: Pastikan Standar Dapur Terpenuhi, Korwil Moh Fahri Tata Layout SPPG Se-Kabupaten Parigi Moutong

Selain itu, perlu diperjelas siapa yang berwenang menetapkan status keadaan, mekanisme penetapan dan pengumumannya, jangka waktu pemberlakuan, mekanisme perpanjangan dan pengakhiran, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kedudukan dan kewenangan TNI, Polri, BNPB, dan BPBD juga perlu diatur secara jelas. Demikian pula fungsi pengawasan DPR dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintah setelah keadaan darurat berakhir.

Halaman:

Tags

Terkini